Sebelum membahas cara mengurus surat cerai serta surat gugatan cerai, perlu diketahui bahwa untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan. Lebih lanjut, gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama
Khusus bagi penggugat yang merupakan tuna netra, buta huruf, atau tak bisa baca tulis, gugatan cerai bisa diajukan secara lisan di hadapan ketua pengadilan agama. Baik pengajuan gugatan secara tertulis maupun lisan, sama-sama akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di pengadilan agama. Sementara, orang yang digugat disebut tergugat. Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam bisa ke Pengadilan Agama, sementara Pengadilan Negeri ditujukan untuk mereka yang beragama selain Islam. Selain itu, khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut : Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan tidak diterima. Mengutip laman pa-jakarta selatan.go.id, ada 5 tahapan/langkah pengajuan proses perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. 1 - Menyusun gugatan atau permohonan. Gugatan/permohonan pertama, memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman penggugat dan tergugat. Semoga semakin banyak perkara yang berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Agama Binjai. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 600/Pdt.G/2023/PA.Bji berhasil dengan damai setelah dilakukan mediasi hari Selasa, 5 Desember 2023.Pada umumnya proses perceraian memerlukan waktu 3 sampai 6 bulan untuk mencapai putusan akhir di tingkat pertama. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.