Banyak sekali saudara kita yang terjerat utang dan akhirnya hidupnya kacau dan frustasi. Keluarga berantakan, bisnis hancur, dan utang semakin Salah satu hal yang paling ditakuti oleh mereka adalah DEBT cicilan-cicilan mulai macet, maka lembaga pembiayaan tidak segan-segan akan âmelepaskan piaraannyaâ, yaitu Debt Collector, untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, mengancam, memaki dan berbagai macam terror lainnya, yang intinya adalah agar angsuran segera Collector seringkali tidak menggunakan perasaan ketika menagih. Mereka tidak peduli bagaimana keadaan kita, mau punya uang atau tidak, tidak peduli. Yang penting harus ada uang. Uangnya dari mana? Tidak urusan. Mau jual sesuatu, mau pinjam siapapun, mau mencuri, mau menipu, terserah, yang penting ada uang untuk collector akan menteror pagi, siang sore, malam. Tanpa tahu waktu dan tanpa kenal tempat. Mau dirumah, mau ditempat kerja, atau mau dijalan, yang penting tagih!Yang kasihan, ketika menagih kerumah dan tidak ketemu kita, para debt collector ini akan mengintimidasi dan mengacam siapapun yang ada dirumah, mungkin orang tua kita, mungkin istri kita, mungkin anak kita, semua jadi sasaran terror debt jarang, mereka akan datang dengan tampilan sangar, pakai jaket kulit, rame-rame dan kalau cicilan cukup lama macetnya, selain kasar, mereka juga akan mempermalukan kita didepan tetangga-tetangga itu, debt collector juga akan menagih ketempat kerja, ketika kita tidak ditemukan akan mempermalukan kita dihadapan rekan kerja, atau didepan konsumen segan mereka akan menagih padahal kita sedang sibuk dengan customer kita, atau sedang dengan orang-orang yang masih ada urusan kerjaan dengan debt collector seperti ini sudah ngalah-ngalahin sifat setan khan! Setan aja yang suka nyesatin manusia ga segitu-gitunya. Ini antek rentenir saja galaknya luar gimana nih biar minimal debt collector tidak nyambangin rumah kita sehingga orang tua atau istri kita tidak ketakutan dirumah? atau biar ditempat kerja kita bisa tenang bekerja, berjualan, dan lain sebagainya?Ikuti langkah berikut untuk menghadapi Debt Collector, dan buktikan efektifnya jurus ini1. Persiapkan mentalSemakin kita lari dari debt collector, maka akan semakin ganas debt collector mengejar kita dan semakin lama masalah akan semakin menumpuk. Secara psikologis, ketika kita takut menghadapi masalah, maka kita semakin lama justru akan semakin Siap Segala ResikoDulu kita dilahirkan tidak memiliki apapun, maka ketika kita terpaksa harus kehilangan segalanya, maka ikhlaskan. Jauh lebih baik kita meninggalkan sebuah kapal pesiar yang besar yang sedang tenggelam dan kita hanya mendayung sekoci kecil, daripada kita bertahan didalamnya. Jadi kalau harus kehilangan semua, harus siap Macetkan cicilan sekalianKalau cicilan anda misal Rp. 5 juta, lalu penghasilan anda hanya Rp. 2 juta, maka kalau anda tetap mau cicil, maka cicil saja maksimal 10% dari penghasilan anda, minimal mengulur waktu agar jaminan tidak bisa disita. Lalu penghasilan yang lain bagaimana? Fokuskan saja untuk usaha. Agar lama-lama anda punya uang untuk melunasi semua DatangiĂ SETIAP HARI Bank / Koperasi-nyaSetiap pagi, anda datangi Bank/Koperasi yang anda punya utang disitu. Bilang, bahwa kemampuan anda mengangsur saat ini hanyalah Rp. 200 ribu setiap bulan. Terserah gimana caranya, silakan diatur agar utang kita bisa lunas dengan kemampuan bayar yang hanya Rp. 200 menghadapi Debt CollectorSaya bikin skrip dialog antara debitur dengan kepala banknyaDebitur D âPak, saya sudah tidak sanggup menangsur sebesar Rp. Sementara kemampuan saya untuk mengangsur hanya Rp. 200 ribu. Saya minta solusi pada bapak, gimana caranya agar angsuran saya bisa lancar lagi.âBank BâWah, tidak bisa pak. Bapak harus tetap angsur Rp. 5 juta.â Jawaban seperti ini adalah jawaban standar dr bankD âUsaha saya sedang sepi, modal saya habis karena buat nyicil, sekarang semua macet, mau nggenjot bisnis, modal sudah habis buat nyicil bapak. Saya minta solusinya, karena saya sudah tidak tahu apa lagi solusinya.â Gantian kita bikin Bank pusing mikirin kitaBâTetap tidak bisa pakâDâBaiklah pak, silakan bapak pikir-pikir dahulu, siapa tahu ada solusinya, BESOK SAYA KESINI LAGI untuk menanyakan. Kalau bapak membutuhkan kehadiran saya, silakan telepon atau SMS, HP saya aktif, dan saya akan datang kesini, tidak perlu kirim debt collector.âSetelah itu, silakan setiap hari datangi bank, tanyakan apa sudah ada solusinya. Kalau tidak sempat datang minimal telepon atau SMS, apakah sudah ada solusi apa konyol, tetapi cara ini sudah banyak dipraktekkan dan berhasil, bank tidak akan mengirim debt collector. Kenapa bank mengirim debt collector? Karena kita ngilang, dicari tidak ketemu, disms tidak balas, ditelepon tidak kita tiap hari nyambangi bank, buat apa bank suruh debt collector?Cara ini memiliki beberapa keuntungan, sekalipun kelihatan konyolBank mau tidak mau nanti akan mau negosiasi dengan kita untuk memberikan solusi terhadap masalah kita, bisa pengurangan bunga, kita tenang tidak dikejar-kejar debt collector, sekalipun utang belum kerja kita tenang, tidak bikin malu didepan relasi dan rekan kerja, juga konsumen, sehingga produktifitas kerja bisa tidak dihantui ketakutan sepanjang siang dan HANYA SIAPKAN SAJA MENTAL YANG anda akan takut, tetapi ketika anda sekali saja mampu mengatasi rasa takut untuk mendatangi bank tersebut, maka selanjutnya anda akan mempu mengontrol rasa takut TulisanMuch. NasrullohPenagihanKartu Kredit Bank Mega, Dua Kali dalam Sebulan Didatangi ke Rumah. Pada bulan Agustus 2020 saya sudah 2 kali didatangi oleh debt collector Bank Mega dengan hanya jeda 2 minggu. Yang pertama kali datang pada hari Selasa pukul 10.20 dan kali yang kedua datang pada hari Selasa juga pukul 08.20. Saya sudah bicara baik-baik dengan Bapak RumahCom â Harga dari berbagai kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan terutama ketika sedang menghadapi sebuah hari â hari besar. Tidak sedikit harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan disebabkan tingginya jumlah permintaan pada hari tertentu. Terkadang kenaikan harga kebutuhan pokok membuat Anda sedikit terkejut karena melebihi anggaran belanja Anda pada umumnya. Kondisi yang darurat seperti ini juga membuat Anda harus memutar otak untuk mencari cara bagaimana agar kebutuhan pokok bisa terpenuhi. Salah satu metode yang umumnya dipakai untuk mendapatkan uang dalam waktu yang singkat adalah dengan meminjam uang melalui aplikasi atau badan peminjaman uang. Meminjam uang untuk kebutuhan pokok masih bisa dikategorikan sebagai salah satu hal yang wajar akan tetapi jika Anda meminjam uang hanya untuk membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan barulah hal tersebut menjadi sangat sia â sia. Tidak sedikit orang yang memanfaatkan jasa peminjaman uang hanya untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan gaya hidupnya yang mewah. Selalu merasa ingin lebih dari orang lain membuat banyak orang menjadi lupa diri dan akhirnya memilih untuk meminjam uang hanya untuk membeli apa yang bisa membuatnya puas. Kondisi ini sangat umum terjadi di Indonesia, dan sangatlah disayangkan karena tidak sedikit yang tidak mampu untuk membayar utang mereka dikarenakan jumlah dan bunganya yang terlalu tinggi. Ketika Anda sudah tidak mampu membayar utang maka otomatis pihak pemberi pinjaman akan mulai menghubungi Anda untuk menanyakan masalah utang Anda. Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan debt collector itu? Agar Anda bisa lebih memahami tentang debt collector maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai Pengertian dari Debt collector Cara Kerja Debt collector yang Sesuai dengan Aturan Memahami Etika Penagihan Debt collector ke Konsumen yang Tepat Cara Mengadukan Debt collector Nakal Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kantor Polisi Hak Nasabah dan Hukum Dasar Debt collector Hak Nasabah Hukum Dasar Debt collector 1. Pengertian dari Debt collector Ketika Anda sudah tidak mampu membayar dan melunasi utang maka perusahaan penagih utang akan mulai menghubungi Anda secara langsung melalui layanan telepon untuk menanyakan tentang masalah utang Anda. Apabila ternyata Anda tidak memberikan tanggapan langsung maka tahapan selanjutnya pihak penagih utang akan mengirimkan seseorang yang disebut sebagai debt collector. Dilansir dari Kamus Tokopedia, debt collector adalah seseorang atau agen penagihan utang yang dikirimkan langsung dari bank atau pihak ketiga dengan tujuan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam. Debt collector ini juga terdapat banyak macamnya dan mempunyai cara kerja yang berbeda â beda. Salah satu debt collector yang paling ditakuti adalah debt collector yang terjun langsung ke lapangan untuk menagih utang yang Anda miliki secara langsung. Namun, terkadang sikap debt collector yang terlalu berlebihan menjadi sangat disayangkan dan cukup membuat resah banyak orang. Dilansir dari Kompas Megapolitan, tidak hanya di negara Indonesia saja ternyata negara luar juga mempunyai model penagihan utangnya sendiri. Akan tetapi, pada negara lain metode penagihan utang dilakukan sangat manusiawi melalui negosiasi, diplomasi dan cara lainnya yang lebih bersahabat dan terdapat kode etik yang sangat mengikat. Berbeda halnya dengan perlakuan debt collector di Indonesia yang cenderung lebih memakai cara kekerasan hingga teror. Banyak yang menilai bahwa cara perektrutan jasa debt collector di Indonesia masih mengandalkan perusahaan outsourcing atau melalui pihak ke tiga sehingga mengakibatkan tidak kompetennya tenaga penagih dan hanya mengandalkan modal fisik saja. Tenaga penagih juga seringkali tidak mengetahui rambu atau batasan dari pihak ke tiga untuk melakukan penagihan secara benar dan baik sesuai aturan. Hal inilah yang membuat tindakan debt collector sering menjadi berlebihan. 2. Cara Kerja Debt collector yang Sesuai Aturan Setiap agen penagihan mempunyai cara kerjanya masing â masing yang berbeda. Tidak semua debt collector hadir dengan tugas untuk turun langsung ke lapangan untuk menagih utang kepada peminjam secara langsung. Di bawah ini adalah jenis agen penagihan dengan cara kerjanya masing â masing Desk Collector bertugas sebagai tingkat pertama dalam penagihan utang. Cara kerja yang harus dilakukan oleh desk collector adalah dengan mengingatkan tanggal jatuh tempo utang pada debitur. Metode pengingatan dilakukan melalui media telepon dan harus menggunakan bahasa yang sopan dan halus karena posisinya sebagai pelayan nasabah. Juru Tagih bertugas sebagai seseorang yang mengetahui kondisi debitur dan kondisi finansialnya. Juru tagih harus memberikan pengertian yang baik secara persuasif dan mengingatkan kewajiban dari seorang debitur untuk membayar utangnya dengan cara mengangsur. Juru tagih juga bisa memberikan tenggat waktu bagi debitur untuk membayar utangnya. Juru Sita mempunyai peran untuk datang pada rumah seorang debitur yang masih belum melakukan pembayaran tunggakan utang dan melakukan penyitaan. Juru sita juga bisa memproses secara hukum seorang debitur yang enggan melakukan kewajibannya untuk melunasi utang mereka. Tips tugas dari debt collector. Jangan sungkan untuk menegur apabila sifatnya menjadi tidak sopan. 3. Memahami Etika Penagihan Debt collector ke Konsumen yang Tepat Bank Indonesia telah mengatur sebuah mekanisme dalam etika penagihan yang dilakukan oleh debt collector dalam sebuah surat edaran dengan nomor 14/17/DASP yang harus dipahami oleh seorang debitur. Di bawah ini adalah beberapa etika yang harus diikuti oleh debt collector ketika melakukan penagihan Dilansir dari Cermati, setiap debt collector harus dilengkapi dengan identitas yang lengkap beserta surat tugas yang jelas dari perusahaan yang terutang. Seorang debt collector juga tidak boleh melakukan berbagai bentuk tindak kekerasan, pengancaman dan melakukan penekanan secara fisik yang bisa merugikan nasabah. Apabila seorang debt collector melakukan hal ini maka nasabah berhak untuk melaporkan pada pihak berwajib. Penagihan tunggakan nasabah hanya boleh dilakukan langsung kepada nasabah atau debitur yang terkait dan tidak boleh kepada keluarganya. Debt collector juga hanya boleh menagih sesuai alamat penagihan dalam waktu normal beraktivitas umumnya yaitu mulai dari jam delapan pagi hingga delapan malam. 4. Cara Mengadukan Debt collector Nakal Apabila Anda mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari debt collector maka Anda bisa melaporkannya langsung pada lembaga terkait untuk segera diusut dengan tuntas. Di bawah ini adalah beberapa lembaga yang bisa Anda coba untuk melaporkan berbagai ancaman atau perlakuan buruk debt collector a. Bank Indonesia Bank Indonesia mempunyai peran yang sangat penting sebagai otoritas moneter. Bank Indonesia berperan untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen atas berbagai bentuk jasa sistem pembayaran yang ada. Anda bisa melakukan pengaduan pada BI melalui Telepon 021-131 Email bicara Form pengaduan online Alamat Gedung B Lantai 1 Kompleks Perkantoran BI Gambir, Jakarta. b. Otoritas Jasa Keuangan Cara berikutnya untuk melaporkan debt collector yang nakal adalah dengan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga OJK adalah pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Anda bisa melakukan pengaduan dengan menghubungi Telepon 157 Email konsumen Form pengaduan online Alamat Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran BI Thamrin c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau disebut juga sebagai YLKI menerima pengaduan konsumen termasuk pengaduan terhadap debt collector. Aduan yang sampai kepada YLKI biasanya juga akan diteruskan pada OJK atau BI untuk ditindaklanjuti lagi. Anda bisa melaporkan pada YLKI dengan menghubungi Telepon 021-7981858 Form janji online Alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan. d. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan intimidasi dari debt collector adala dengan mengadukannya langsung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Kantor cabang YLBHI tersebar hingga ke beberapa kota membuat Anda bisa dengan leluasa melaporkan tindakan intimidasi dari debt collector. Di bawah ini adalah kontak YLBHI yang bisa coba Anda hubungi Telepon 021-3929840 Email info 5. Hak Nasabah dan Hukum Dasar Debt collector Nasabah mempunyai haknya masing â masing dan hak tesebut yang menjadi acuan untuk melaporkan apabila terdapat tindakan yang tidak menyenangkan dari debt collector. Di bawah ini adalah beberapa hak nasabah perbankan yang perlu Anda ketahui Nasabah berhak untuk mengetahui secara detail mengenai berbagai produk perbankan secara transparan. Nasabah berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan atau deposito sesuai dengan yang telah dijanjikan. Nasabah juga berhak untuk mendapat layanan jasa seperti fasilitas ATM dan mendapatkan laporan transaksi yang sudah dilakukan Nasabah juga berhak untuk mendapat uang Rupiah dalam kondisi yang asli dan masih berlaku untuk alat pembayaran. Nasabah mempunyai hak secara penuh untuk memberikan pengaduan dan wajib untuk ditindaklanjuti. Nasabah berhak mendapat kompensasi atau penggantian atas kerugian yang diakibatkan oleh pemanfaat barang dan jasa yang diberikan. Ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan bank. Tidak hanya itu saja, debt collector juga mempunyai dasar hukumnya sendiri untuk bisa beroperasi di Indonesia. Untuk di bidang perbankan terdapat peraturan perundangan yang mengatur dan membolehkan pihak Bank untuk melakukan penagihan secara langsung pada pelanggan. Di bawah ini adalah badan hukum dasar dari debt collector Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu âSEBI 2012â. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Apabila debt collector melakukan tindak kekerasan maka sesuai dengan Kitab Undang â Undang Hukum Pidana maka debt collector bisa dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Itulah beberapa penjelasan mengenai debt collector dan panduan untuk melakukan pengaduan apabila terdapat oknum dari debt collector melakukan tindak kekerasan kepada Anda. Anda juga sebagai debitur harus mengerti mengenai tanggung jawab dari meminjam uang. Jangan pernah meminjam uang untuk kebutuhan yang tidak mendesak. Masih bingung perbedaan SHM dan HGB? Simak video berikut ini untuk penjelasannya. Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah. Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami Dankedepannya akan bermasalah ketika mau mengajukan hutang ke lembaga keuangan seperti bank, koperasi atau multifinance. Debt Collector Pinjaman Online Datang Ke rumah ITU PASTI. Jadi memang kalau ada hutang ke pinjaman online, anda belum bayar. Pasti suatu saat akan didatang debt collector. Jika kalian bertanya kapan debt collector pinjaman
Dalam berbagai kasus, tindakan DC Bank Mega dalam menagih utang kerap kali membuat nasabah merasa tidak nyaman. Tidak jarang, upaya penagihan tersebut juga disertai perlakuan kasar, baik secara verbal maupun non verbal. Memang harus diakui bahwa upaya penagihan yang kasar disebabkan karena nasabah mengalami kredit macet alias telat membayar angsuran utangnya. Alhasil, debt collector ditugaskan untuk menagih nasabah agar tidak mangkir dari tanggung jawabnya. Debt collector memang menjadi teror tersendiri bagi nasabah yang memiliki utang yang besar dan menunggak. Dalam melakukan pembayaran. Bahkan, banyak nasabah yang memilih untuk kabur agar tidak perlu menghadapi debt collector. Kebijakan OJK untuk Penagihan Utang Anda mungkin pernah mendengar istilah âgali lubang, tutup lubangâ. Istilah ini sering menjadi teman akrab bagi para nasabah yang membayar utang dengan cara berutang ke pihak lainnya. Untuk menghindari hal tersebut, OJK menerapkan aturan terkait sistem penagihan utang oleh debt collector. Dalam kebijakan tersebut, OJK mengimbau agar perusahaan atau jasa keuangan tidak lagi menagih utang setelah lewat 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Sebagai konsekuensinya, nasabah akan dimasukkan ke daftar hitam peminjam, sehingga tidak akan bisa mengajukan pinjaman kembali. Walaupun demikian, di waktu 90 hari tersebut tentu akan ada debt collector yang mendatangi dan menagih utang nasabah. Debt collector tersebut bekerja atas perintah dari perusahaan atau lembaga pembiayaan yang digunakan oleh nasabah, sehingga mau tidak mau nasabah wajib menghadapinya. Namun, perlu diketahui bahwa di tengah pandemi Covid-19, ada kebijakan terkait penundaan pembayaran angsuran utang, terutama bagi nasabah yang finansialnya terdampak Covid-19. Hal ini berarti bahwa debt collector diimbau untuk berhenti sejenak dalam menagih utang kepada nasabah. Namun, jika Anda termasuk salah satu debitur yang mengalami tindakan kurang menyenangkan oleh debt collector, maka ada upaya yang bisa terapkan. Cara Menghadapi DC Bank Mega Didatangi oleh debt collector menjadi momen yang menegangkan bagi sebagian orang. Biasanya, nasabah yang didatangi oleh debt collector adalah mereka yang menunggak dalam membayar cicilan utang. Namun, jangan terburu-buru grogi dalam menghadapi debt collector yang datang ke rumah. Bagi anda yang belum memiliki pengalaman dalam menghadapi debt collector, inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan 1. Tanyakan Identitasnya Meskipun kalimat pertama yang diucapkan oleh debt collector dirasa kurang santun, jangan terburu-buru untuk membalasnya dengan hal serupa. Masih terlalu dini menyimpulkan bahwa debt collector tersebut akan berbuat yang tidak baik kepada anda. Sebaiknya, sapalah penagih utang tersebut dengan sopan dan tanyakan baik-baik mengenai identitas mereka. Pastikan agar cara ini anda lakukan dengan sopan agar mereka bersedia dan terbuka dalam memberi informasi. Bila perlu, tanyakan kepada mereka pihak yang mengutus mereka datang dan mintalah kontak orang yang memberi tugas. 2. Jelaskan Anda Belum Bisa Membayar Cara menghadapi DC Bank Mega yang kedua yaitu jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar.. Sampaikan kepada penagih utang tersebut bahwa Anda akan menghubungi pihak peminjam secara langsung untuk membahas masalah utang-piutang. Jelaskan bahwa Anda belum dapat mengangsur utang karena kondisi finansial yang belum memungkinkan. Kondisi pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan strategis mengapa Anda menunggak. Namun, jangan sekali-kali menjanjikan sesuatu kepada para debt collector. 3. Pastikan Kartu Sertifikasi Lazimnya, seorang debt collector yang menagih pinjaman Anda wajib membawa sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia APPI dalam melakukan pekerjaannya. Jadi, setelah Anda menanyakan identitasnya, jangan lupa untuk memeriksa kartu sertifikasinya juga. 4. Minta Debt Collector Menunjukkan Surat Kuasa Surat kuasa merupakan sebuah bukti bahwa barang atau kendaraan yang angsurannya macet bisa diambil. Namun, surat kuasa ini harus dikeluarkan dari perusahaan pembiayaan. Jadi, pastikan bahwa debt collector memiliki surat kuasa ini apabila mereka bersikeras untuk menyita barang Anda. 5. Wajib Ada Sertifikat Jaminan Fidusia Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi debt collector yaitu dengan menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat yang dibawa bisa berbentuk asli ataupun salinan. Nasabah berhak menolak penyitaan barang apabila debt collector tidak mengantongi sertifikat jaminan fidusia. Cara Melaporkan Debt Collector Bank Mega yang Nakal Jangan segan meminta bantuan dari aparat penegak hukum apabila lima poin yang telah disebutkan di atas tidak dapat disanggupi oleh debt collector. Anda dapat menghubungi pengurus RT atau polisi jika mereka meneror, baik datang ke rumah maupun menghubungi via telepon. Apalagi jika para debt collector berusaha untuk menyita barang tanpa disertai surat atau sertifikat tertentu, maka segeralah melapor ke kantor polisi. Tindakan tersebut bisa terjerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP. Selain itu, ada pula lembaga-lembaga yang bisa dihubungi, di antaranya sebagai berikut 1. Bank Indonesia BI BI berkewajiban untuk memberi perlindungan terhadap konsumen jasa sistem pembayaran transfer dana penarikan dana, kegiatan alat pembayaran memakai kartu ATM /debit / kartu kredit, uang elektronik, dan sebagainya. Pengaduan ke BI dapat dijadikan langkah taktis untuk menghadapi debt collector nakal. Pengaduan dapat dilakukan melalui kontak berikut ini Surat Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI Email [email protected] Formulir pengaduan online Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat. 2. Otoritas Jasa Keuangan OJK OJK adalah otoritas pengawas industri jasa keuangan yang berkewajiban untuk melindungi kepentingan konsumen. Pengaduan bisa dilakukan dengan cara berikut ini Surat Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. Telepon 157 Senin-Jumat pukul WIB, kecuali hari libur Email [email protected] Formulir pengaduan online 3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI YLKI akan menerima pengaduan konsumen, salah satunya dalam penggunaan layanan jasa keuangan. Jadi, menghubungi YLKI pun bisa menjadi cara menghadapi debt collector dengan cermat. Pengaduan dapat dilakukan dengan Call center 021-7981858 atau 7971378 Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen Senin-Jumat pukul WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat 4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Denpasar, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Yogyakarta, LBH Bandung, dan LBH Papua. Anda hanya perlu datang langsung ke kantor LBH Indonesia yang sesuai dengan domisili dan mengajukan pelaporan. Adapun kantor Pusat YLBHI berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Anda bisa menghubungi kontak YLBHI melalui nomor 021-3929840, email [email protected], dan faks 021-31930140. Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa cara menghadapi DC Bank Mega tidak sesulit yang Anda bayangkan. Jika komunikasi tidak dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah, maka alternatifnya yaitu dengan melaporkan DC ke pihak berwenang yang telah disebutkan di atas. Baca Juga DC Traveloka Paylater Ancam datang ke Tempat Kerja DC Adakami Ancam Sebar KTP dan Foto Wajah DC Julo Ancam Sebar KTP dan Foto Wajah DC Tunaiku Ancam Sebar KTP dan Foto Wajah DC Uangme Ancam Sebar KTP dan Foto Wajah
Pihakbank mega berkali2 ancam saya. Pakai nama jhon key lah, nama mutilasi lah. Semua ketakutan kalau sm saya. Saya suruh kolektor datang ke rumah saya. Bahkan ada yg rumahku. Sampai suatu kali, manajer kolektor datang minta maaf ke saya. 4 orang tim kolektor bank mega datang. Saran saya, bagi teman2 yg punya masalah hutang A debt collection agency is a company that specializes in recovering unpaid debts. If you don't make your debt payments, a debt collector may contact you to collect money that you owe on a credit card, line of credit, or loan. Your creditor, that is, the company that you owe money to, may try to get their money back by using its own debt collection department if it has one hiring a debt collection agency to get the money back on its behalf selling your debt to a debt collection agency What happens when your debt is sent to a collection agency You'll usually receive a notice in writing before a collection agency contacts you to collect the debt you owe. The written notice should include the name of debt collection agency the name of the person or business that you owe money to the amount that you owe Steps to take when you receive a notice that your debt is transferred to a collection agency If you receive a notice that your creditor will transfer your debt to a collection agency, contact your creditor as soon as possible. You may be able to pay a portion of the amount or the full amount owed to avoid having the debt transferred to collections make alternate arrangements with your creditor to pay back your debt Get information and tips on what to do when you contact your creditors to help reduce your debt. What happens to your credit score Once your creditor transfers your debt to a collection agency, your credit score will go down. A low credit score means lenders may refuse you credit or charge you a higher interest rate insurance companies may charge you more for insurance landlords may refuse to rent to you or charge you more for rent employers may not hire you See how long information stays on your credit report. What to do when a debt collector calls Make sure to ask for and write down the following information the name of the person calling the company the debt collector works for the name of the company the debt collector is collecting money for the debt collectorâs telephone number Ask for details on the debt, such as the amount you owe who you owe it to when you started owing it Tell the debt collector that you'll call back as soon as you verify the information. Look at your bills and bank statements to help you confirm if the debt is yours and the amount you owe is correct. You can ask the collection agency to contact you only in writing. Ask your legal advisor to send a written request to your creditor by registered mail, including an address and phone number at which you may be contacted. Paying your debt once it has been transferred to a collection agency If the debt is yours and the amount is correct, paying the full amount you owe will resolve the issue. When repaying your debt donât send cash always get a receipt for any payment you make only deal with the debt collector who contacted you to make payments donât contact the creditor that lent you money, as this might create confusion If itâs not possible for you to pay the full amount explain why to the debt collector offer an alternate method of repayment, such as monthly payments follow up in writing include a first payment to show your commitment to paying back the debt, if possible What you should do if the debt isn't yours If you think that the debt isnât yours, or that an error has been made tell the debt collector contact the creditor to find out what steps you need to take to correct the error check your credit report to see if the debt appears on your report Learn how to get your credit report. Learn how to check for errors on your credit report. Your rights when dealing with a debt collector You have rights with respect to how the debt is collected when dealing with a debt collector from a federally regulated financial institution or another party acting on its behalf. Who a debt collector can contact A debt collector can only contact your friends, employer, relatives or neighbours to get your telephone number or address. This does not apply in the following cases the person being contacted has guaranteed or co-signed your loan your employer is contacted to confirm your employment you've given your consent to the financial institution that they can contact the person If you gave consent orally to your financial institution, you must receive written confirmation of your consent either on paper or electronically. When a debt collector can contact you A debt collector can only contact you at the following times Monday through Saturday between 700 and 900 Sundays between 100 and 500 A debt collector can't contact you on holidays. What a debt collector can't do A debt collector can't do the following suggest to your friends, employer, relatives or neighbours that they should pay your debts, unless one of these individuals has co-signed your loan use threatening, intimidating or abusive language apply excessive or unreasonable pressure on you to repay the debt misrepresent the situation or give false or misleading information call you on your cell phone, unless you've provided that number as a way to reach you A debt collection agency can't add any collection-related costs to the amount you owe other than legal fees fees for non-sufficient funds on payments that you submitted Making a complaint about a collection agency If you feel that the debt collector you're dealing with isn't respecting your rights, contact the appropriate regulator. If you're dealing with the debt collection department of a federally regulated financial institution a debt collection agency hired by a federally regulated financial institution Contact the Financial Consumer Agency of Canada. If your creditor sold your debt to a collection agency and you want to make a complaint about the agencyâs debt collection practices. Contact the consumer affairs office of your province or territory. Related links Making a plan to be debt-free Getting help from a credit counsellor Checking for errors on your credit report How long information stays on your credit report Sayasalah satu pengguna Kartu Kredit Bank Mega Visa Gold dengan Nomor 4890-8700-1033-****. Kronologi kejadian, tanggal 03 April 2020 pagi saya didatangi tetangga inisial "J" berkata bahwa tanggal 02 April 2020 ditelpon Debt Collector Bank Mega Jakarta inisial "BS" dan minta disampaikan ke saya. Selang beberapa jam kemudian tetangga tersebut datang kembali dengan memberikan secarik